icon fullscreen
Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.
Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.
Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
(kiri) Ketua KPK Firly Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa memberikan keterangan pers pada rekan media tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 14/09/2021.
icon right
icon left
Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2567 seconds (1#140)