icon fullscreen
Covid-19 Melandai, Perbankan Sesuaikan Jam Layanan
Sesuai aturan pemerintah terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bank BTN mengubah jam layanan di jaringan kantor perseroan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB.
Covid-19 Melandai, Perbankan Sesuaikan Jam Layanan
Sesuai aturan pemerintah terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bank BTN mengubah jam layanan di jaringan kantor perseroan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB.
Covid-19 Melandai, Perbankan Sesuaikan Jam Layanan
Selain layanan di jaringan kantor, Bank BTN juga menawarkan berbagai kemudahan transaksi bagi nasabahnya melalui elektronik channel seperti mobile banking, internet banking, portal btnproperti.co.id, hingga rumahmurahbtn.co.id.
Covid-19 Melandai, Perbankan Sesuaikan Jam Layanan
Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sedang bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Kamis (7/10).
icon right
icon left
Covid-19 Melandai, Perbankan Sesuaikan Jam Layanan
Covid-19 Melandai, Perbankan Sesuaikan Jam Layanan
Covid-19 Melandai, Perbankan Sesuaikan Jam Layanan
Covid-19 Melandai, Perbankan Sesuaikan Jam Layanan
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 1.5976 seconds (1#140)