icon fullscreen
Deklarasi Nasional DPN Indonesia
Didirikan dalam upaya menjaga kualitas rekrutmen Profesi Advokat agar Tetap Profesional dan Berintegritas, serta turut dalam Pembangunan Hukum dan SDH Hukum Di indonesia. Pendirian ini juga didasari oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul. Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pengacara Indonesia Prof Dr HM Laica Marzuki SH menyerahkan Panji DPN Indonesia dan memerintahkan Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia Faizal Hafied untuk mengibarkan Kejayaannya di Seluruh Indonesia.
Deklarasi Nasional DPN Indonesia
Dewan Pengacara Nasional Indonesia adalah Organisasi Advokat yang Sah Berbadan Hukum berdasarkan SK Menteri Hukum Dan HAM Tahun 2020, yang Mandiri, Bebas dan bertangung Jawab. Didirikan dalam upaya menjaga kualitas rekrutmen Profesi Advokat agar Tetap Profesional dan Berintegritas, serta turut dalam Pembangunan Hukum dan SDH Hukum Di indonesia.
Deklarasi Nasional DPN Indonesia
Ketua Dewan Pertimbangan DPN Indonesia Laica Marzuki (tengah) menyerahkan bendera kepada Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied saat acara Deklarasi DPN Indonesia di Jakarta, Rabu (2/12/2020). Dewan Pengacara Nasional Indonesia adalah Organisasi Advokat yang Sah Berbadan Hukum berdasarkan SK Menteri Hukum Dan HAM Tahun 2020, yang Mandiri, Bebas dan bertangung Jawab.
icon right
icon left
Deklarasi Nasional DPN Indonesia
Deklarasi Nasional DPN Indonesia
Deklarasi Nasional DPN Indonesia
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.7050 seconds (1#140)