icon fullscreen
Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
Mahasiswa asal Jember Imam Baihaqi, mengenakan baju tahanan ditunjukkan dalam gelar perkara pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen, di Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Senin (11/1/2021).
Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
Mahasiswa asal Jember Imam Baihaqi, mengenakan baju tahanan ditunjukkan dalam gelar perkara pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen, di Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Senin (11/1/2021).
Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
Surat hasil rapid test antigen negatif Covid-19 dijual seharga Rp200 per lembar.
Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
Surat hasil rapid test antigen negatif Covid-19 dijual seharga Rp200 per lembar.
Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
icon right
icon left
Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3019 seconds (1#140)