icon fullscreen
BP Jamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182
Petugas melayani peserta BP Jamsostek di salah satu Kantor Cabang BP Jamsostek di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
BP Jamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182
Petugas melayani peserta BP Jamsostek di salah satu Kantor Cabang BP Jamsostek di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
BP Jamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182
Jamsostek menyiapkan Rp5 miliar untuk menyantuni korban Sriwijaya Air SJ182. Direktur Pelayanan BP Jamsostek Khrisna Syarif menyampaikan, nilai ini merupakan perkiraan awal untuk jumlah nilai manfaat yang akan dibayarkan pada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
BP Jamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182
Jamsostek menyiapkan Rp5 miliar untuk menyantuni korban Sriwijaya Air SJ182. Direktur Pelayanan BP Jamsostek Khrisna Syarif menyampaikan, nilai ini merupakan perkiraan awal untuk jumlah nilai manfaat yang akan dibayarkan pada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
BP Jamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182
Jamsostek menyiapkan Rp5 miliar untuk menyantuni korban Sriwijaya Air SJ182. Direktur Pelayanan BP Jamsostek Khrisna Syarif menyampaikan, nilai ini merupakan perkiraan awal untuk jumlah nilai manfaat yang akan dibayarkan pada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
icon right
icon left
BP Jamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182
BP Jamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182
BP Jamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182
BP Jamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182
BP Jamsostek Siapkan Rp5 Miliar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.5456 seconds (1#140)