Pedagang asongan menawarkan tempat sampah mini untuk di simpan di dalam mobil di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2014). Menjamurnya penjual tempat sampah ini akibat ditegakkannya Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3), di mana dalam Perda tersebut mengharuskan pemilik mobil menyediakan tempat sampah, jika tidak pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com