Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (kanan) menerima rekomendasi Ombudsman terkait permasalahan pelayanan publik tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun atas terbitnya SK Menteri Kehutanan No. 463/Menhut-II/2003, dari Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Jakarta, Jumat (09/01/2015). Pembacaan rekomendasi yang dihadiri sejumlah kementerian, pemerintah daerah serta Badan Pertanahan Nasional itu merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan keputusan baru karena SK yang diterbitkan sebelumnya menghambat layanan dunia usaha khususnya perizinan investasi.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com