Anggota Satpol PP DKI Jakarta memasang sejumlah papan peringatan larangan membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (29/1). Bagi para pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp.500 ribu.
Ancaman denda ini sengaja diterapkan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan di jalan-jalan. Diharapkan, jalan-jalan di Jakarta bisa terbebas dari sampah.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com