Pakar hukum tata negara Refly Harun mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (17/02/2015). Pasca putusan praperadilan Budi Gunawan, Refly Harun menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com