Kuasa hukum Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI) Andi Simangunsong (kanan) dan Olan Pangabean saat sidang pembacaan putusan dalam perkara no 119/G/2014/PTUN-JKT mengenai digitalisasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (05/03/2015). Ketua Majelis Hakim Husban mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI). Hal ini berarti membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV digital.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com