icon fullscreen
PTUN Kabulkan Gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia
PTUN Kabulkan Gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia
PTUN Kabulkan Gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia
Kuasa hukum Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI) Andi Simangunsong (kanan) dan Olan Pangabean saat sidang pembacaan putusan dalam perkara no 119/G/2014/PTUN-JKT mengenai digitalisasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (05/03/2015). Ketua Majelis Hakim Husban mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI). Hal ini berarti membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV digital.
icon right
icon left
PTUN Kabulkan Gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia
PTUN Kabulkan Gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia
PTUN Kabulkan Gugatan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 3.2063 seconds (1#140)