Warga Kota Palembang dengan membawa persyaratan yang diperlukan mendatangi layanan akta keliling oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Palembang di Mall Palembang Square, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/04/2015). Layanan akta keliling ini memberikan layanan gratis pembuatan akta selama 15 hari.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com