Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/05/2015). Sebelumnya Cahyadi dituntut hukuman 6,5 tahun penjara karena diyakini terbukti menghalangi penyidikan perkara serta menyuap Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin sebesar Rp.5 Miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com