Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang tengah menyosialisasikan pelarangan memberi barang atau uang kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) kepada pengendara kendaraan bermotor di Kawasan Tugu Muda, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/05/15). Untuk mengurangai keberadaan PGOT, Masyarakat dihimbau tidak memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada mereka.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com