Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja dan pelaku dalam gelar perkara di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/5/2015). Tersangka pelaku, Ema (25), yang merupakan ibu rumah tangga nekat mencoba menyelundupkan narkoba jenis ganja kering seberat 10,498 kilogram ke Batam. Ganja tersebut dibawa dari Aceh melalui jalur darat hingga ke Dumai kemudian dilanjutkan perjalanan dengan kapal dengan tujuan Tanjungpinang . Namun upayanya langsung digagalkan petugas kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Sekupang, Sabtu (23/05) lalu.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com