Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin Alias Yance (tengah) seusai sidang vonis kasus dugaaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Sumuradem, Kabupaten Indramayu di Pengadilan Tipikor, PN Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2015). Majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menilai jika fakta, barang bukti, dan saksi dalam kasus Yance tidak bisa dibuktikan. Majelis juga menyatakan Irianto MS Syafiuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana daalam dakwaan primer dan subsider. Ratusan pendukung yang menunggu di luar ruang sidang melakukan sujud syukur menyambut putusan majelis hakim. Bahkan, salah satu pendukung mencukur habis rambutnya di pelataran parkir Pengadilan Negeri Bandung.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com