Mantan vokalis Peterpan Ariel dikawal sejumlah petugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7). Ariel keluar dari gedung BAPAS (Balai Permasyarakatan) untuk menyelesaikan berkas-berkas yang harus ditandatangani sebagai syarat Bebas Bersyarat, setelah menjalani masa hukuman selama 3.5 tahun. Ariel divonis terbukti bersalah membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com