Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengikuti sidang putusan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/08/2015). Hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan sprindik tanggal 5 juni yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com