Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menunjukkan empat buah kapal nelayan berbendera Malaysia yang berhasil diamankan pada Jumat (18/12) lalu di perairan Selat Malaka di Kantor PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/12/2015). Keempat kapal nelayan tersebut yakni KM PPF 609, KM SLFA 4586, KM SLFA 4421 dan KM SLFA 3416 dengan total awak kapal 18 orang yang merupakan WNI ditangkap karena menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) yang melanggar UU No. 45 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com