Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam pledoinya SDA mengaku tidak melakukan korupsi, melainkan ibadah sebagai Menteri Agama pada periode Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya SDA dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa KPK dalam perkara korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com