Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Barat menahan Priyo Adi Wicaksono, seorang porter yang bekerja di Komplek Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Priyo dijadikan tersangka pencurian sejumlah barang berharga milik penumpang pesawat. Tersangka merupakan spesialis pencuri di bandara pada penerbangan terakhir. Priyo dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com