icon fullscreen
KPU dan Pemerintah Bahas Pilkada di Daerah Berstatus Otonomi Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah menggelar rapat mengenai pelaksanaan pilkada di tiga daerah berstatus otonomi khusus (otsus) di Indonesia yakni Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat.
KPU dan Pemerintah Bahas Pilkada di Daerah Berstatus Otonomi Khusus
Ada dua poin penting yang perlu dibahas secara bersama, yakni soal bentuk peraturan pelaksanaan yang lebih tepat untuk mengatur penyelenggaraan pilkada di daerah otsus serta perlunya sinkronisasi dan pengaturan lebih lanjut atas penyelenggaraan pilkada yang bersifat khusus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat.
KPU dan Pemerintah Bahas Pilkada di Daerah Berstatus Otonomi Khusus
Ada dua poin penting yang perlu dibahas secara bersama, yakni soal bentuk peraturan pelaksanaan yang lebih tepat untuk mengatur penyelenggaraan pilkada di daerah otsus serta perlunya sinkronisasi dan pengaturan lebih lanjut atas penyelenggaraan pilkada yang bersifat khusus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat.
KPU dan Pemerintah Bahas Pilkada di Daerah Berstatus Otonomi Khusus
Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) bersama komisioner Arief Budiman (dua kanan), Juri Ardiantoro (kanan), Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Ida Budhiati (dua kiri) memimpin Rapat Koordinasi antara KPU, Bawaslu, DKPP dan Pemerintah di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
icon right
icon left
KPU dan Pemerintah Bahas Pilkada di Daerah Berstatus Otonomi Khusus
KPU dan Pemerintah Bahas Pilkada di Daerah Berstatus Otonomi Khusus
KPU dan Pemerintah Bahas Pilkada di Daerah Berstatus Otonomi Khusus
KPU dan Pemerintah Bahas Pilkada di Daerah Berstatus Otonomi Khusus
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 2.9192 seconds (1#140)