Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah menggelar rapat mengenai pelaksanaan pilkada di tiga daerah berstatus otonomi khusus (otsus) di Indonesia yakni Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat. Ada dua poin penting yang perlu dibahas secara bersama, yakni soal bentuk peraturan pelaksanaan yang lebih tepat untuk mengatur penyelenggaraan pilkada di daerah otsus serta perlunya sinkronisasi dan pengaturan lebih lanjut atas penyelenggaraan pilkada yang bersifat khusus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat, dikaitkan dengan penyelenggaraan pilkada yang bersifat umum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com