(kiri ke kanan) Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rianto, Direktur Perluasan Kepesertaan & Hubungan Antar Lembanga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) E.Ilyas Lubis, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) Ridwan Max Sijabat, Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anton Leonard berbincang pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Mencari Asuransi Ideal Untuk Nelayan' di Jakarta, Senin (02/05/2016). Setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, penambak ikan dan garam dalam skema asuransi. Penerapan asuransi nelayan dianggap mendesak. Alasannya, risiko pekerjaan yang ditanggung nelayan, khususnya belahan tradisional sangat tinggi. Catatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2013 saja, sebanyak 255 nelayan meninggal saat melaut.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com