Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Bachsin kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (04/8/2016). KPK terus mendalami kasus suap yang menjerat Badaruddin. Ia ditangkap KPK usai menyerahkan sebuah paket kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton. Paket tersebut diserahkan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii. Syafri adalah terdakwa pada kasus yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp650 juta dari penggeledahan di rumah Janner Purba. Uang tersebut diduga diterima Janner dari Syafri Syafii untuk mengamankan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2011.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com