Direktur Treasuri & Internasional Bank Negara Indonesia (BNI) Panji Irawan (kanan) memberikan penjelasan kepada nasabah saat sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) bagi pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (30/8/2016). BNI menjadi bank pertama yang memberikan sosialisasi pengampunan pajak kepada pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang. Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga Rp10 miliar hanya dikenai kewajiban membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan pelaku UMKM yang melaporkan harta kekayaan melebihi Rp10 miliar diwajibkan membayar uang tebusan sebesar dua persen.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com