Hakim tunggal I Wayan Karya memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (02/11/2016). I Wayan Karya memutuskan bahwa berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka praperadilan ini dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya dan menggugurkan gugatan permohonan praperadilan Irman Gusman.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com