Dua tersangka kasus suap yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari Gedung KPK untuk selanjutnya ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016) malam. Mereka adalah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permukaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno. Dari keduanya, KPK mengamankan uang senilai148.500 dollar AS atau setara Rp1,9 miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com