Ketua Mahkamah Konstitusi bersama Sejumlah hakim membacakan putusan terkait Pilkada Sulawesi Selatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2). Adapun secara keseluruhan, MK menolak seluruh isi gugatan yang diajukan tim IA yang menyatakan jika pasangan incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang) melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com