Ratusan warga mengantre untuk mengurus surat-surat kendaraan di Samsat Batam , Kepulauan Riau , Kamis (05/01/2017). Pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua dan empat hingga 150 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) atas perubahan PP nomor 50 tahun 2010 yang berlaku efektif Jumat 6 Januari 2017. Hal ini membuat warga berdatangan ke Samsat Batam untuk menyelesaikan pembayaran pajak mereka sebelum tanggal tersebut.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com