Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita cabai dari tersangka berinisial SJN dan SNO yang diduga melakukan praktik perdagangan tidak sehat yang menyebabkan harga cabai mencapai Rp150.000/kg. Berdasarkan penyelidikan, terdapat penyimpangan alur perdagangan cabai yang seharusnya dari petani dibawa ke Pasar Induk Kramat Jati, justru dibelokkan ke beberapa perusahaan. Dengan demikian muncul kelangkaan cabai yang mengakibatkan tingginya harga komoditas tersebut.Kedua tersangka diduga melanggar UU RI No 5 Tahun 1995 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta UU RI No 5 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com