(Kiri-kanan) Moderator Awala, Ketua Umum Koalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) M Rizal, Kepala Bidang Hukum KMII Asep Ubaidillah memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Senin (03/7/2017). KMII menilai penyidik Bareskrim Polri terlalu cepat mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa memperhitungkan akibat hukum yang terjadi. KMII mengkritik langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka atas laporan dari Jaksa Yulianto. Penetapan HT sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com