Petugas melakukan eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama karena tidak mebayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (09/08/2017). Eksekusi agunan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Pengosongan No 92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akte perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com