Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017). Rapat dengar pendapat membicarakan hubungan kelembagaan dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban terkait KPK. Dalam rapat tersebut, Ketua LPSK kembali menegaskan bahwa lembaganya diberi mandat undang-undang untuk melindungi saksi dan korban. Untuk ia berharap para saksi mengajukan permohonan perlindungan, agar LPSK dapat memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan mereka.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com