Polisi bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 53.927 botol minuman keras (miras) yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar dalam 5 kontainer yang berhasil diamankan di dua pelabuhan Indonesia. Sebanyak tiga kontainer berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 2 kontainer melalui Kepulauan Riau. Penggagalan penyelundupan miras ilegal tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp80,2 miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com