Dua tersangka Engkos Kuswara alias ET dan Sutarto alias ST mengikuti rekonstruksi pembunuhan atas pasangan suami istri pengusaha garmen Aston Kids, yakni Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur di kediaman korban yang terletak di Jalan Pengairan Nomor 21, RT 011/RW 06, Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (09/10/2017). Dua tersangka Engkos Kuswara alias ET dan Sutarto alias ST dikenakan pasal 340 KUHP dan 365 KUHP, yakni pembunuhan berencana dan perampokan. Mereka berdua terancam hukuman mati.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com