Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) berbincang bersama Presiden PPLI Dr Achsin (kedua kanan) dan perwakilan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia usai pengukuhan 54 likuidator yang dinyatakan berhak menyandang profesi Likuidator, di Jakarta, Selasa (17/10/2017). Pelatihan Likuidator ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan keterampilan terkait likuidasi dalam badan hukum, meningkatkan keahlian khusus yang diperlukan untuk mengurus dan membereskan badan hukum yang dilikuidasi, memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik (public trust). Pengaturan likuidasi dan likuidator di Indonesia tercantum dalam 8 (delapan) undang-undang, di antaranya, UU PT, BUMN, Perbankan, OJK, Asuransi, LPS, dan Perkoperasian.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com