Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Purnomo dan Direktur PT Batam Samudera Amir saat memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan terhadap kedua tersangka di Mapolda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/10/2017). Kedua tersangka diduga melakukan praktik suap tekait perizinan. Amir sebagai pemenang lelang atas pekerjaan tanki cleaning dengan nilai kontrak sebesar Rp4 miliar, sehingga ia melakukan pengurusan dokumen di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Dendy Purnomo. Akan tetapi pengawasan tanki cleaning tidak dilakukan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi juga mengamankan tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp35 juta.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com