Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (07/12/2017). Jaksa KPK meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Andi dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp2,3 triliun.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com