Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/3/2018). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Yudi Widiana berupa kurungan penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara, karena dinilai terbukti menerima suap terkait usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com