Petugas memperlihatkan dua tersangka penyelundup narkotika jenis sabu berinisial NV (25) asal Indonesia (kiri) dan NTTH (29) warga negara asing asal Vietnam (kanan) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (03/4/2018). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut dengan barang bukti seberat 1.175 gram dari NTTH (25 th) dan 2.145 gram dari NV (29 th). Kedua pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com