Tersangka kasus perdagangan perempuan asal Semarang, yang berhasil digerebek polisi saat berada di sebuah hotel di kawasan Surabaya, diperlihatkan unit PPA Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (09/4/2018). Dari empat perempuan itu, polisi menetapkan Suprihartini (31), warga Mranggen, Demak, Jawa Tengah, sebagai tersangka atau mucikari.
Dalam aksinya, tersangka menawarkan korban pada tamu laki-laki ke Caption facebook "Miss Cha Cha 1500 1X Crot, dengan tarif Rp1.500.000 sekali boking, dan mengambil keuntungan Rp300.000 dari pelacuran tersebut.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com