Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru memperlihatkan tiga tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan berat total 3,2 kilogram dalam gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/4/2018). Selain menangkap tiga pelaku yang masih satu jaringan, petugas BNNP juga menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu, karena berusaha melarikan diri.
Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal? 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com