Kajati DKI Jakarta Tony T Spontana (tiga kiri) menyerahkan secara simbolis uang senilai Rp87 miliar yang merupakan barang bukti pengembalian ganti rugi dari terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono kepada Wadirut Bank Mandiri Sulaiman A Arianto (dua kanan) didampingi Kajari Jakarta Pusat Kuntadi (dua kiri) dan Komisaris Bank Mandiri R Widyopramono (kanan) di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengeksekusi sisa uang pengganti dari terpidana korupsi dana BLBI Samadikun Hartono sebesar Rp87 miliar. Uang tersebut dibayarkan terpidana ke Bank Mandiri untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com