Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum mengikuti sidang peninjauan kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Sidang kali ini menghadirkan saksi mantan Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com