Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto (tengah) bersama pelaku pencurian komputer jinjing, DY (kiri) warga Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, di Bandara Polonia, Medan, Minggu (9/06). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam putusan hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memvonis DY bocah berusia 11 tahun dengan hukuman 2 bulan 6 hari.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com