Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/06). Komisi III DPR meminta masukan terkait dengan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Dalam penjelasannya Antasari menegaskan bahwa prinsip dasar keberadaan KUHAP adalah membatasi kekuasaan negara melalui aparat penegak hukumnya agar tidak bersikap sewenang-wenang bagi warga negara yang baru diduga terlibat kejahatan tindak pidana.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com