Terdakwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/6/2018). Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Fredrich Yunadi setebal 1.000 halaman. Salah satu kuasa hukumnya, Khairil Poloan?mengatakan bahwa seseorang yg didakwa dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat dikenakan terhadap orang yang sedang melaksanakan Undang Undang atau menjalankan profesinya.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com