Tokoh Nasional Rizal Ramli memberikan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, kamis (12/7/2018). Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945, sebab dalam UUD 45 dijelaskan bahwa siapapun bisa menjadi presiden selama diusung partai politik (parpol).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com