(Kiri-kanan) Presiden Direktur RS Hermina Hospital Group dr H Hasmoro, Direktur Eksekutif (Formaksi) dan Direktur Asuransi Sinarmas Dumasi MM Samosir, Ketua Umum Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) Christian Wanandi hadir dalam penandatanganan 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi dengan RS Hermina Group atas pasien Coordination of Benefit BPJS Kesehatan, di Jakarta, Kamis (27/9/2018). Dengan adanya perluasan kerja sama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) tidak perlu membayar selisih biaya atau ekses di rumah sakit, sebab akan langsung ditagih oleh RS ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT pasien secara cashless.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com