Terdakwa Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kiri) dan ayahnya Asrun menjalani sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor Jakarta, Rabu (17/10/2018). Sidang kali ini berisi pembacaan pledoi yang dibacakan oleh kedua terdakwa, di mana sebelumnya anak dan ayah ini dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat membacakan pledoinya, terdakwa Adriatma sempat menangis di hadapan majelis hakim.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com