Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal di pergudangan di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan sebanyak 50.664 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang berstatus inkrah.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com